sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Subsidi Listrik Diusulkan Naik Jadi Rp61,83 Triliun di 2022

Economics editor Oktiani Endarwati
02/06/2021 14:38 WIB
Kementrian ESDM usulkan subsidi listrik untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022 sebesar Rp61,83 triliun.
Kementrian ESDM usulkan  subsidi listrik untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  tahun 2022 sebesar Rp61,83 triliun.  (Foto: MNC Media)
Kementrian ESDM usulkan subsidi listrik untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022 sebesar Rp61,83 triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan subsidi listrik untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 sebesar Rp61,83 triliun. Angka ini naik dari alokasi subsidi listrik dalam APBN 2021 yang sebesar Rp59,26 triliun.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, usulan subsidi listrik pada RAPBN 2022 dengan asumsi nilai tukar sebesar Rp14.450 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD60 per barel, dan inflasi dijaga 3%. Namun, apabila ada pemisahan data golongan pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka subsidi listrik bisa diturunkan menjadi Rp39,5 triliun.

"Mengacu rekomendasi dari BPKP serta KPK, apabila dilakukan evaluasi memisahkan pelanggan 450 VA yang tidak masuk dalam DTKS, maka total subsidi listrik dapat diturunkan menjadi Rp39,5 triliun," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (2/6/2021).

Arifin melanjutkan, untuk tahun 2022 diusulkan kebijakan listrik diberikan subsidi listrik pada golongan berhak dan subsidi diberikan pada pelanggan rumah tangga miskin dan tidak mampu berdaya 450 VA dan 900 VA dengan mengacu DTKS serta dukung subsidi listrik untuk rumah tangga lewat mekanisme subsidi langsung.

Di sisi lain, PLN harus meningkatkan pelayanan sektor tenaga listrik, meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui penurunan komposisi pemakaian BBM dan mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement