Karenanya, dengan mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta, maka motor listrik tersebut sudah bisa dibeli masyarakat dengan harga mulai dari Rp9,95 juta per unit.
Untuk proses pembelian sendiri, Tamara menjelaskan, dapat dilakukan dengan pembayaran secara langsung maupun melalui fasilitas kredit multifinance dan juga perbankan.
"Sehingga, pembeli dapat menikmati opsi pembayaran cicilan ringan yang memudahkan," tutur Tamara.
Sedangkan untuk dapat mendapatkan fasilitas subsidi tersebut, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah penerima subsidi merupakan masyarakat penerima kredit usaha rakyat (KUR) atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari pemerintah.