Meski demikian, Syarwani mengakui dalam hal perizinan pihaknya menyadari, tak sepenuhnya dari Pemkab Bulungan. Sebab ada juga kewenangan dari pemerintah pusat melalui kementrian terkait.
“Kita memiliki tim investasi daerah, progres PLTA itu juga masih terus dilakukan evaluasi, kita sangat menyadari tidak semua berkaitan dengan perizianan kewenangannya itu ada di Kabupaten. Ya kita harus mengupdate melalui kementrian lembaga yang terkait juga,” paparnya.
Banyak hal yang harus dilakukan PT Kayan Hydro Energy untuk memastikan kelanjutan mega proyek ini. Soal pemindahan warga terdampak misalnya, sejauh ini belum ada tanda-tanda sama sekali.
Padahal proses itu butuh waktu lama dan upaya yang besar. Syarwani menegaskan tidak ada relokasi sebelum fasilitas pemukiman dan kelengkapannya dibangun.
Dia menyebut ada dua desa yang menjadi prioritas yakni Desa Peleban dan Desa Lejuh. Informasi terakhir yang diterimanya saat ini sedang dilakukan pembangunan gudang bahan peledak.
“Tapi untuk kewenangan, kelayakan dan izin itu bukan kita tetapi dari Polri. Pelaksanaan di lapangan sangat bergantung dari perizinan yang diterbitkan Mabes Polri,” sebutnya.