IDXChannel - Jika sebelumnya penumpang pesawat terbang wajib menyertakan bukti hasil lab PCR sebelum bepergian, kini sudah tidak lagi. Bepergian dengan pesawat terbang cukup menunjukkan swab antigen jika penumpang telah melakukan vaksin Covid-19 dua kali.
Hal ini juga tertuang dalam aturan yang dibuat oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pelaksanaan regulasi kegiatan transportasi masyarakat di masa PPKM untuk perjalanan udara cukup menunjukan keterangan swab antigen bagi yang telah melakukan dua kali vaksinasi.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama,” dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dikutip, Rabu (1/9/2021).
Tak hanya itu, dalam aturan tersebut tertuang bagi penumpang yang wajib menunjukkan Surat Tes Covid PCR adalah mereka yang akan melakukan perjalanan kendaraan udara, darat dari atau ke luar Jawa-Bali.
“Wajib menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat serta menunjukan sertifikat vaksin. Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali,” jelasnya.