sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Tahu Apa Itu Kredit Pemilikan Rumah? Yuk Cek di Sini Penjelasannya

Economics editor Shifa Nurhaliza
04/06/2021 16:36 WIB
KPR Subsidi yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan.
Sudah Tahu Apa Itu Kredit Pemilikan Rumah? Yuk Cek di Sini Penjelasannya (FOTO:MNC Media)
Sudah Tahu Apa Itu Kredit Pemilikan Rumah? Yuk Cek di Sini Penjelasannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Sobat investor, sudah tahu apa itu kredit pemilikan rumah? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. 

Sejatinya, di Indonesia saat ini dikenal ada dua jenis KPR yakni KPR Subsidi. KPR Subsidi yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. 

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan. 

Kemudian, jenis KPR yang ke dua yakni KPR Non Subsidi yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan. 

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement