Adapun rincian pelanggaran dari oknum kepala dapur yang dipecat meliputi mangkir kerja atau tidak berada di tempat selama lebih dari 10 hari berturut-turut, hingga laporan palsu terkait penipuan daring (phishing/scam).
Selain itu, kelalaian fatal yang memicu terjadinya kasus keracunan makanan berulang juga menjadi alasan kuat bagi BGN untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian.
"Proses pemecatan status ASN P3K bagi 66 Kepala Dapur (MBG) ini sudah kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara, di mana kasus ketidakhadiran berturut-turut hingga insiden keracunan berulang juga menjadi landasan sanksi tidak hormat ini," tutur Sudaryono.
(NIA DEVIYANA)