sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudaryono Pecat 66 Kepala SPPG, Terlibat Judol hingga Minta Fee ke Mitra

Economics editor Rohman Wibowo
07/08/2026 23:30 WIB
Puluhan oknum tersebut diberhentikan dari jabatannya sekaligus dari status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sudaryono Pecat 66 Kepala SPPG, Terlibat Judol hingga Minta Fee ke Mitra. Foto: iNews Media Group.
Sudaryono Pecat 66 Kepala SPPG, Terlibat Judol hingga Minta Fee ke Mitra. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memproses pemecatan secara tidak hormat terhadap 66 Kepala Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG/SPPI).

Puluhan oknum tersebut diberhentikan dari jabatannya sekaligus dari status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) akibat melakukan berbagai pelanggaran berat.

"Kami telah memproses pemberhentian secara tidak hormat terhadap 66 Kepala Dapur MBG karena tindakan indisipliner, seperti terlibat judi online hingga terbukti melakukan tindak pidana hanky-panky dengan meminta-minta uang (fee) ke mitra," ujar Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Selain 66 kasus pemecatan tersebut, Sudaryono membeberkan terkait saat ini terdapat 60 kasus lainnya yang sedang berada dalam proses pembinaan internal BGN. Sebagian besar dari kasus pembinaan ini dilatarbelakangi oleh konflik kemitraan antara pihak ketiga pemilik fasilitas dapur dengan kepala dapur yang bertugas.

Penyelidikan mendalam kini tengah dijalankan untuk mengurai akar permasalahan dari konflik internal antara pengelola dan pemilik fasilitas dapur. Penertiban ini dinilai krusial dilakukan demi memastikan standar kualitas hidangan yang didistribusikan kepada siswa tidak mengalami penurunan atau tidak layak.

"Sebagian besar kasus pembinaan ini terjadi akibat konflik kemitraan, di mana kami sedang memeriksa apakah ada pemerasan fee oleh kepala dapur atau paksaan pengurangan mutu makanan dari pihak mitra demi keuntungan," ujar Sudaryono.

Secara keseluruhan, sebaran kasus hukum dan pembinaan tersebut mencakup beberapa wilayah operasional, di antaranya Jawa Barat sebanyak 29 kasus, Jakarta 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatera 21 kasus, Kalimantan 9 kasus, Sulawesi 4 kasus, dan 5 kasus di lokasi lainnya.

Adapun rincian pelanggaran dari oknum kepala dapur yang dipecat meliputi mangkir kerja atau tidak berada di tempat selama lebih dari 10 hari berturut-turut, hingga laporan palsu terkait penipuan daring (phishing/scam).

Selain itu, kelalaian fatal yang memicu terjadinya kasus keracunan makanan berulang juga menjadi alasan kuat bagi BGN untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian.

"Proses pemecatan status ASN P3K bagi 66 Kepala Dapur (MBG) ini sudah kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara, di mana kasus ketidakhadiran berturut-turut hingga insiden keracunan berulang juga menjadi landasan sanksi tidak hormat ini," tutur Sudaryono.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement