sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sukabumi Masuk PPKM Level Dua, Satgas Ungkap Prosedur Tempat Hiburan Bisa Dibuka 

Economics editor Dharmawan Hadi
21/10/2021 15:31 WIB
Terkait status PPKM Sukabumi di level 2, ini keterangan satgas Covid untuk pembukaan tempat hiburan malam.
Sukabumi Masuk PPKM Level Dua, Satgas Ungkap Prosedur Tempat Hiburan Bisa Dibuka  (Dok.MNC Media)
Sukabumi Masuk PPKM Level Dua, Satgas Ungkap Prosedur Tempat Hiburan Bisa Dibuka  (Dok.MNC Media)

IDXChannel- Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 yang menetapkan Kota Sukabumi berstatus PPKM Level 2. Lantas, apakah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan tersebut sudah bisa dibuka?

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Sukabumi, dr Wahyu Handriana mengatakan bahwa untuk THM secara aturan, di level dua sektor pariwisata sudah bisa dibuka namun ada beberapa persyaratan yang harus di tempuh. 

"Kalau dari Satgas belum (mengeluarkan izin) tapi kemungkinan kalau sudah masuk level dua akan dipercepat dibuka, bahkan kemarin juga kita sudah melakukan audensi bersama pengelola THM," ujar Jubir Satgas Covid-19, dr Wahyu Hendriana kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

dr Wahyu menambahkan bahwa adapun tahapan THM yang harus ditempuh untuk dapat beroperasi kembali adalah lebih dipengetatan pelaksanan protokol kesehatan di lokasi usaha THM itu sendiri. 

"Mereka harus bikin SOP, melayangkan surat ke Satgas untuk membuka THM dengan pelaksanaan protokol kesehatannya, nanti dari Satgas ada yang meninjau ke lokasi, karena yang susah itu adalah mengatur orang yang datang dan membatasi kapasitas," ujar dr Wahyu kepada wartawan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement