sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sukabumi Masuk PPKM Level Dua, Satgas Ungkap Prosedur Tempat Hiburan Bisa Dibuka 

Economics editor Dharmawan Hadi
21/10/2021 15:31 WIB
Terkait status PPKM Sukabumi di level 2, ini keterangan satgas Covid untuk pembukaan tempat hiburan malam.
Sukabumi Masuk PPKM Level Dua, Satgas Ungkap Prosedur Tempat Hiburan Bisa Dibuka  (Dok.MNC Media)
Sukabumi Masuk PPKM Level Dua, Satgas Ungkap Prosedur Tempat Hiburan Bisa Dibuka  (Dok.MNC Media)

Sementara itu Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Indonesia (Aperki) Sukabumi, Yudi Otong menyebutkan bahwa pihaknya sudah melayangkan soft copy surat kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sukabumi terkait permohonan pembukaan THM yang ada di Kota Sukabumi. 

"Untuk hard copynya belum, karena kami masih bingung harus ke instansi mana mengirim suratnya untuk mengajukan pembukaan operasional THM ini, karena kami tidak ada yang mengarahkan," ujar Yudi kepada wartawan. 

Lebih lanjut Yudi mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menjaga penerapan protokol kesehatan dan juga aturan-aturan lain yang mengatur untuk dapat THM bisa beroperasi kembali. 

"Ada beberapa tempat THM yang ada fasilitas resto dan hotel itu prokesnya sudah lengkap bahkan ada kode QR Codenya, nah untuk yang tidak ada fasilitas restonya kami masih mengajukan izin QR Codenya ke Kementrian Pariwisata, yang pasti kita sudah siap untuk beroperasi kembali dan patuh terhadap aturan yang berlaku," pungkas Yudi. 


(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement