Sebagai informasi, keseriusan Pemerintah Indonesia dalam percepatan peningkatan angka bauran energi sebesar 23% pada 2025, salah satunya ditunjukkan melalui penerapan aturan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang saat ini sedang menunggu disahkan, hasil revisi dari peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2021.
Regulasi ini ke depannya akan mengatur ekspor impor listrik serta mekanisme pelayanan pelaporan, dan pengawasan PLTS Atap sehingga iklim industri dapat berkembang selaras dengan pemerintah.
(YNA)