sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Surat Keputusan Anies Revisi UMP Jakarta Naik 5,1 Persen Belum Terbit

Economics editor Indra Purnomo
24/12/2021 08:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP naik 5,1 persen di 2022. Namun, hingga saat ini, surat keputusan UMP tersebut belum kunjung terbit.
Surat Keputusan Anies Revisi UMP Jakarta Naik 5,1 Persen Belum Terbit (FOTO: MNC Media)
Surat Keputusan Anies Revisi UMP Jakarta Naik 5,1 Persen Belum Terbit (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 5,1 persen di 2022. Namun, hingga saat ini, surat keputusan UMP tersebut belum kunjung terbit.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait dengan UMP DKI Jakarta 2022 akan segera terbit. Dia pun meminta semua pihak menunggu. 

"Nggak lama lagi (terbit), tunggu saja, segera (diterbitkan)," ujar pria yang biasa disapa Ariza ini di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/12/2021) malam. 

Ariza menyebut, Pemprov DKI Jakarta pada dasarnya menginginkan yang terbaik untuk semua pihak, baik kaum buruh maupun para pengusaha yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian ihwal kenaikan UMP Jakarat 2022. 

Ariza menelaskan, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menaikan besaran UMP 0,8 persen pada 20 November 2021. "Dalam perkembangannya dirasa kurang adil. Karena angka inflasi, angka pertumbuhan tinggi, maka dicoba disesuaikan. Sekarang sudah diputuskan angka 5,1 persen, tapi kalo ada perkembangan lain nanti kita akan liat," jelasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement