sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Surat Keputusan Anies Revisi UMP Jakarta Naik 5,1 Persen Belum Terbit

Economics editor Indra Purnomo
24/12/2021 08:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP naik 5,1 persen di 2022. Namun, hingga saat ini, surat keputusan UMP tersebut belum kunjung terbit.
Surat Keputusan Anies Revisi UMP Jakarta Naik 5,1 Persen Belum Terbit (FOTO: MNC Media)
Surat Keputusan Anies Revisi UMP Jakarta Naik 5,1 Persen Belum Terbit (FOTO: MNC Media)

"Dalam perkembangannya dirasa kurang adil karena angka inflasi angka pertumbuhan (ekonomi) tinggi maka dicoba disesuaikan, sekarang sudah diputuskan angka 5,1," ujar dia. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp4.416.186. 

Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November lalu Anies telah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp38.000-an. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement