"Dalam perkembangannya dirasa kurang adil karena angka inflasi angka pertumbuhan (ekonomi) tinggi maka dicoba disesuaikan, sekarang sudah diputuskan angka 5,1," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.
Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November lalu Anies telah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp38.000-an. (RAMA)