IDXChannel - Hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2020 yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di 34 provinsi menunjukkan, keberdayaan konsumen nasional berada pada level 49,07 persen atau berada pada level Mampu.
Artinya konsumen sudah mengenali haknya, menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri, namun belum aktif memperjuangkan haknya. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, erharap agar angka tersebut dapat meningkat lebih tinggi lagi.
”Angka tersebut sebenarnya sudah bagus tapi kami tentu ingin agar lebih tinggi lagi,” ujar Lutfi tanpa menjelaskan lebih lanjut target IKK yang ingin diraih tahun 2021.
Atas alasan itu, pemerintah mendorong konsumsi masyarakat untuk memulihkan perekonomian bangsa. Untuk membangun semangat perlindungan konsumen yang diamanatkan dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada tahun 2012, pemerintah menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggriono, meminta konsumen Indonesia tidak hanya mengetahui hak dan kewajiban, namun juga mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan terbaik serta membangun rasa nasionalisme yang tinggi.