Sementara itu, kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air, Donal Fariz mengatakan atas kejadian tersebut Susi Air akan menempuh jalur hukum karena telah melanggar pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah.
“Ada satu pasal yang mengatur soal koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik PegawaiNegeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya,” paparnya.
Ke depan Susi Air akan meminta perlindungan penegak hukum agar tindakan sewenang-wenang tersebut tidak lagi terjadi.
“Kami akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenan,” tandasnya. (TYO)