sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tahun Ini Anggaran Subsidi Upah Hanya Rp1 Juta, Ini Penjelasan Kemnaker

Economics editor Michelle Natalia
20/08/2021 07:39 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan ada alasan mengapa nominal BSU 2021 berbeda.
Tahun Ini Anggaran Subsidi Upah Hanya Rp1 Juta, Ini Penjelasan Kemnaker. (Foto: MNC Media)
Tahun Ini Anggaran Subsidi Upah Hanya Rp1 Juta, Ini Penjelasan Kemnaker. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini memang berbeda dari BSU 2020. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan ada alasan mengapa nominal BSU 2021 berbeda.

"Saat bu Menaker Ida mengajukan program BSU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui, namun beliau menekankan bahwa keuangan negara terbatas," ujar Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita dalam webinar TNP2K di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Dalam rapat penanganan dampak PPKN di Indonesia, Sri Mulyani secara tegas menyampaikan bahwa resource envelope dana keuangan negara itu sudah sangat terbatas. 

Bukan hanya nominalnya saja yang terpangkas, jumlah penerima dan wilayah target penerimanya pun dirampingkan. BSU tahun ini hanya menyasar wilayah-wilayah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.

"BSU 2020 itu anggarannya Rp29,7 triliun sedangkan 2021 Rp8,79 triliun. Target penerimanya juga berkurang dari 12 juta orang penerima di 2020, 2021 ini hanya 8,78 juta orang. Inilah yang menjadi dasar sebenarnya kenapa dibatasi BSU 2021 ini," jelas Surya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement