IDXChannel - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengalokasikan Bantuan Subsidi Upah untuk sektor usaha hotel dan restoran.
"Dengan kriteria khusus sehingga BLT dapat menyentuh kepada karyawan yang statusnya di rumahkan atau sudah tidak bekerja lagi sebagai akibat pandemi Covid-19," ujarnya.
Kemudian, kata Haryadi, diharapkan menghilangkan abodemen atau bayar minimum penggunaan listrik, memberikan diskon tarif listrik.
"Bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang menurunkan daya sementara karena alasan efisiensi, maka pada saat menaikkan daya listrik kembali tidak dipungut biaya," ujarnya.
Seperti diketahui, banyak hotel dan restoran yang terpuruk karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menanggulangi Covid-19. Hal ini memaksa pengusaha hotel dan restoran terpaksa merumahkan atau melakukan PHK pada karyawannya. (TIA)