sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tahun Ini Anggaran Subsidi Upah Hanya Rp1 Juta, Ini Penjelasan Kemnaker

Economics editor Michelle Natalia
20/08/2021 07:39 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan ada alasan mengapa nominal BSU 2021 berbeda.
Tahun Ini Anggaran Subsidi Upah Hanya Rp1 Juta, Ini Penjelasan Kemnaker. (Foto: MNC Media)
Tahun Ini Anggaran Subsidi Upah Hanya Rp1 Juta, Ini Penjelasan Kemnaker. (Foto: MNC Media)

Dia mengatakan, berbeda dengan tahun lalu, BSU tahun ini juga hanya menargetkan pekerja di sektor tertentu, antara lain industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada dasarnya sektor yang kita sasar pada BSU tahun 2021 ini spesifik pada sektor yang terdampak pada pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 3 dan 4," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement