sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Ada Belajar Tatap Muka di Zona Merah, Ini Aturan Zona Kuning dan Oranye

Economics editor Dita Angga Rusiana
15/06/2021 09:21 WIB
Melonjaknya kasus penularan corona virus disease 2019 alias Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Mikro.
Tak Ada Belajar Tatap Muka di Zona Merah, Ini Aturan Zona Kuning dan Oranye. (Foto: MNC Media)
Tak Ada Belajar Tatap Muka di Zona Merah, Ini Aturan Zona Kuning dan Oranye. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Melonjaknya kasus penularan corona virus disease 2019 alias Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang program pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM Mikro ini diperpanjang mulai tanggal 15 hingga 28 Juni 2021.

Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro tahap kesepuluh adalah berkaitan dengan kegiatan mengajar. Di dalam Instruksi Mendagri No.13/2021 diktum kesembilan huruf b diatur terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

“Untuk kabupaten/kota yang berada di zona kuning dan zona oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi diktum kesembilan huruf b poin 1.

Sementara untuk daerah berzona merah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan.

“Untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),” bunyi diktum kesembilan huruf b poin 2.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement