Terkait dengan ini Mendagri dalam instruksinya meminta daerah agar daerah membuat pengaturan lebih lanjut. Baik dalam bentuk dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada yang diubah dalam pemberlakuan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi ini. Dia menyebut untuk saat ini kegiatan belajar mengajar di zona merah mengikuti aturan PPKM mikro.
Di mana untuk zona merah, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan. Sehingga 100% dilaksanakan secara daring.
“Untuk daerah merah, kecamatan daerah merah 100% daring,” katanya dalam konferensi persnya, di Kantor Presiden, Senin (14/6/2021).
Dia menyebut belajar tatap muka terbatas ini sebenarnya sudah berlaku di beberapa daerah.