IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mewajibkan setiap masyarakat yang kredit rumah harus menggunakan kompor listrik di rumahnya.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan setiap masyarakat yang pinjam uang ke BTN untuk kredit rumah wajib menggunakan kompor listrik. Bahkan, termasuk kredit rumah di bank swasta. Karena keputusan tersebut berlaku untuk semua pihak.
“Semua yang pinjam uang ke BTN. Ya harus pakai kompor listrik, juga termasuk swasta,” ujar Erick dalam Webinar, seperti dikutip Kamis (1/4/2021).
Menurut Erick, aturan tersebut bertujuan untuk menekan impor impor Liquified Petroleum Gas (LPG) dan mengakselerasi kemandirian energi nasional.
"Kenapa kita bicara mengenai kompor listrik ini kementerian dan tentu PLN meng-challenge benar nggak kalau diganti kompor listrik masyarakat juga menghemat. Kalau diganti kompor listrik nambah, ya pasti tidak mau. Karena itu kita hitung rata-rata per bulannya karena itu keluar Rp147.000 dengan listrik Rp118.000," kata dia.