sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Dapat Ganti Rugi Imbas Kebakaran Kilang, Warga Dipersilakan Lapor ke Ombudsman

Economics editor Oktiani Endarwati
14/04/2021 18:35 WIB
Pertamina diminta untuk segera memberikan ganti rugi atas bangunan yang rusak berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan.
Tak Dapat Ganti Rugi Imbas Kebakaran Kilang, Warga Dipersilakan Lapor ke Ombudsman. (Foto: MNC Media)
Tak Dapat Ganti Rugi Imbas Kebakaran Kilang, Warga Dipersilakan Lapor ke Ombudsman. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik PT Pertamina dalam penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga di sekitar lokasi kebakaran kilang minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

Anggota Ombudsman, Hery Susanto, mengatakan, Pertamina diminta untuk segera memberikan ganti rugi atas bangunan yang rusak berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Kabupaten Indramayu dengan proses valid, cepat, tepat, mudah/efektif, partisipatif, dan adil.

Bagi warga terdampak kebakaran kilang minyak Balongan Pertamina agar melapor apabila ganti rugi akibat dari kebakaran tersebu tidak juga dibayar.

"Kami menginginkan proses verifikasi dilakukan secara responsif dan cepat. Tidak menunda-nunda bahkan menunggu hasil penyelidikan investigasi dari tim independen dan Bareskrim Polri karena akan memakan waktu 3 bulan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (14/4/2021).

Menurut dia, jika proses verifikasi terlalu lama dikhawatirkan akan memengaruhi kondisi psikologis korban dan melupakan kewajiban ganti rugi. Selain itu, Pertamina juga diminta memberikan pengobatan dan santunan yang layak bagi para korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, luka ringan, dan meninggal dunia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement