Sebelumnya, Menteri PANRB Ad Interim, Mahfud MD, mengatakan semua kantor pemerintah baik kementerian dan lembaga, non-kementerian, BUMN, TNI, dan Polri untuk menunda pelaksanaan halal bihalal.
Menurutnya, kegiatan bisa dilakukan pada pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Selaku Menteri PANRB Ad Interim, secara resmi saya mengumumkan semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," ujar Mahfud.
Dia mencatat, pada pekan pertama pasca Lebaran atau periode 24 hingga 1 Mei 2023 tidak diperkenankan melakukan halal bihalal atau acara sejenisnya. Misalnya, syawalan, dan reunian.
Namun, setelah rentang waktu tersebut atau pada 2 Mei tahun ini kegiatan tersebut baru bisa diadakan. (NIA)