IDXChannel – Kementerian BUMN terus membenahi tata kelola perusahaan pelat merah. Perusahaan yang mati suri dan merugi pun dibubarkan.
Sejauh ini, terdapat enam perusahaan pelat merah yang sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Pembubaran perusahaan negara yang mati suri ini sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir sejak tahun lalu.
Langkah likuidasi ini bahkan masuk dalam program 'bersih-bersih BUMN'. "Bersih-bersih BUMN, untuk BUMN yang dibilang zombie atau yang kita lihat memang sudah tidak lagi dikembangkan dan tetap makin rugi gitu ya, sekarang sudah sampai tahapan yang ke enam," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/6/2022).
Arya menjelaskan BUMN 'zombie' adalah perusahaan yang secara keuangan terus merugi dan operasional tidak lagi berjalan. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset. Hanya saja, belum dibubarkan selama bertahun-tahun.
Perkara ini justru memunculkan persoalan baru, lantaran karyawan BUMN 'zombie' dibiarkan terkatung-katung tanpa memenuhi kewajiban perusahaan. Arya menyebut kondisi inilah yang dilihat dan dibaca Erick Thohir.
Artinya, dengan membubarkan BUMN yang tak lagi beroperasi, maka pemegang saham secara langsung memberikan kepastian kepada karyawan. Kepastian ini berupa pembayaran gaji, pesangon, hingga pekerjaannya dialihkan ke perusahaan lainnya.
"Ini adalah langkah untuk bahwa ada kepastian yang diberikan oleh Menteri BUMN, Pak Erick, kepada semua yang berhubungan dengan BUMN-BUMN yang memang kita lihat tidak lagi bisa diteruskan," ungkap dia.
Adapun enam BUMN 'zombie' yang telah dibubarkan diantaranya:
- Industri Gelas (Persero) atau Iglas
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
- PT Kertas Leces (Persero)
- PT Istaka Karya (Persero)
Sementara itu, BUMN 'zombie' yang belum dibubarkan adalah PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero).
(FRI)