IDXChannel - Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) telah menjual beberapa aset Jiwasraya. Namun, sayangnya ada beberapa aset yang belum laku terjual seperti kapal pinisi yang dirampas dari terpidana Heru Hidayat.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan jika ada aset Jiwasraya yang belum terjual maka dilakukan beberapa hal diantaranya kembali menjualnya hingga mendapatkan pembeli atau dihibahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau ditawarkan ke Kementerian dan Lembaga yang membutuhkan.
"Yaitu dilakukan hibah ke pemda yang membutuhkan kalaupun bukan hibah tapi ada yang mau kayak Kementerian atau Lembaga ya bisa kita jual," kata Purnama di Jakarta, Jumat (10/12/2021)
Dalam mendapatkan penggunaan atas kapal ini, maka KL perlu menyampaikan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung. Setelah di setujui maka Kementerian Keuangan akan langsung mengalihkan hak penggunaan.
"Caranya mengirimkan permohonan kepada Kejaksaan dan Kejaksaan akan memberikan persetujuannya kepada pengguna barang dalam hal pemohon melalui kementerian keuangan," bebernya
Dia menambahkan Kementerian Keuangan bersama dengan Kejaksaan, KPK dan Oditurat Militer akan terus meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
"Kewenangan Kementerian Keuangan adalah menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN," papar dia.
(SANDY)