"Edukasi terkait pentingnya keselamatan menjadi yang utama, imbauan cara berkendara pengguna jalan tol agar kebiasaan baik tersebut dapat terbentuk. Terutama terkait penggunaan kartu uang elektronik untuk mencegah terjadinya antrean," ujar Adjib.
Dengan akan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru Padang (Pekanbaru- XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400.
(YNA)