sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Lagi Lewat APBD, Pemerintah Pusat Langsung Tangani Jalanan Rusak

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/05/2023 16:57 WIB
Pemerintah akan mengambil alih perbaikan jalan di daerah yang rusak. Sehingga pembangunan jalan tidak lagi menggunakan APBD.
Tak Lagi Lewat APBD, Pemerintah Pusat Langsung Tangani Jalanan Rusak. (Foto: MNC Media)
Tak Lagi Lewat APBD, Pemerintah Pusat Langsung Tangani Jalanan Rusak. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut Endra menjelaskan penanganan jalan daerah tersebut akan terus dilakukan paling tidak hingga 2024 mendatang atau semasa kepemimpinan Presiden Jokowi. Adapun penanganannya akan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, setelah melalui pertimbangan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan, maka dana perbaikan jalan daerah itu bisa cair dan segera bisa dieksekusi perbaikannya.

Terbaru, Provinsi Lampung yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan jalan daerah menggunakan kantong APBN. Jubir Endra juga memaparkan kondisi jalan kabupaten di Lampung sepanjang 17.700 setengah mengalami kerusakan.

Untuk jalan Provinsi dengan kondisi kemantapan jalannya hanya 77%, sedang 23%, dan ada kondisi jalan yang rusak ringan, sedang, hingga berat.

"Hampir di seluruh Indonesia (menangani jalan daerah rusak), cuma kan beda-beda, tingkat penurunan kemantapan berbeda setiap daerah. Jadi begitu ruas disetujui, dibahas bersama oleh Bapenas dan Kemenkeu, angka anggarannya keluar, nanti kita langsung eksekusi perbaikannya," pungkasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement