Lebih lanjut Endra menjelaskan penanganan jalan daerah tersebut akan terus dilakukan paling tidak hingga 2024 mendatang atau semasa kepemimpinan Presiden Jokowi. Adapun penanganannya akan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, setelah melalui pertimbangan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan, maka dana perbaikan jalan daerah itu bisa cair dan segera bisa dieksekusi perbaikannya.
Terbaru, Provinsi Lampung yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan jalan daerah menggunakan kantong APBN. Jubir Endra juga memaparkan kondisi jalan kabupaten di Lampung sepanjang 17.700 setengah mengalami kerusakan.
Untuk jalan Provinsi dengan kondisi kemantapan jalannya hanya 77%, sedang 23%, dan ada kondisi jalan yang rusak ringan, sedang, hingga berat.
"Hampir di seluruh Indonesia (menangani jalan daerah rusak), cuma kan beda-beda, tingkat penurunan kemantapan berbeda setiap daerah. Jadi begitu ruas disetujui, dibahas bersama oleh Bapenas dan Kemenkeu, angka anggarannya keluar, nanti kita langsung eksekusi perbaikannya," pungkasnya.
(FRI)