IDXChannel – Banyaknya keluhan warga terkait jalanan rusak di daerah mendorong pemerintah pusat turun tangan mengatasinya. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja, mengatakan pengambilalihan penanganan jalan di daerah itu diharapkan mampu melancarkan mobilitas warga dalam rangka peningkatan potensi ekonomi di daerah.
Lebih lanjut Endra mengungkapkan sepanjang pandemi Covid-19, tingkat kemantapan jalan daerah ini memang cenderung menurun, alias kerusakan jalan di daerah bertambah. Hal itu dikarenakan anggaran untuk melakukan preservasi atau perawatan jalan banyak terpangkas untuk penanganan Covid-19 lebih dahulu.
Saat perekonomian memasuki tahap pemulihan seperti sekarang, jalan-jalan daerah kembali diperbaiki. Bahkan untuk mempercepat progres tersebut pemerintah pusat turun tangan mengurusi jalan daerah yang sebetulnya tanggung jawab dari APBD.
"Kalau misalkan pak Presiden menugasi ada ruas-ruas lain (jalan daerah langsung ditangani pusat), makanya ini bentuknya Inpres, sehingga bisa langsung direktif Presiden," kata Endra saat dihubungi MNC Portal, Selasa (9/5/2023).