sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Penuhi Modal, OJK Larang Tiga Perusahaan Pembiayaan Beroperasi

Economics editor Hafid Fuad
18/03/2021 11:20 WIB
​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan larangan usaha bagi tiga perusahaan pembiayaan.
Tak Penuhi Modal, OJK Larang Tiga Perusahaan Pembiayaan Beroperasi (FOTO:MNC Media)
Tak Penuhi Modal, OJK Larang Tiga Perusahaan Pembiayaan Beroperasi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan larangan usaha bagi tiga perusahaan pembiayaan.  

Bagi dua perusahaan yaitu PT Swadharma Nusantara Pembiayaan dan PT Dian Mandiri Multifinance terpaksa dicabut izinnya. Sementara satu perusahaan yaitu PT Panen Arta Indonesia Multifinance baru tahap pembekuan izin usahanya. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menuliskan, alasan larangan bagi ketiga perusahaan dimana mereka dilarang untuk melakukan kegiatan usaha. 

"Satu perusahaan dicabut izinnya karena perubahan usaha. Satu perusahaan lagi dicabut izinnya karena sanksi. Lalu satu lagi dibekukan terkait pemenuhan modal," ujar Anggar dalam keterangan tertulis di Jakarta (18/3/2021). 

Berikut dua perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya; PT Swadharma Nusantara. Pembiayaan dicabut izinnya dengan surat keputusan KEP-9/D.05/2021 pada 22 Februari 2021 akibat perubahan kegiatan usaha. Perusahaan tersebut beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17-18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement