sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Penuhi Modal, OJK Larang Tiga Perusahaan Pembiayaan Beroperasi

Economics editor Hafid Fuad
18/03/2021 11:20 WIB
​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan larangan usaha bagi tiga perusahaan pembiayaan.
Tak Penuhi Modal, OJK Larang Tiga Perusahaan Pembiayaan Beroperasi (FOTO:MNC Media)
Tak Penuhi Modal, OJK Larang Tiga Perusahaan Pembiayaan Beroperasi (FOTO:MNC Media)

Selanjutnya adalah PT Dian Mandiri Multifinance dicabut izinnya dengan keputusan KEP-8/D.05/2021 pada 22 Februari 2021. Perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Perusahaan beralamat di Gedung Graha Dian, Jalan Raya Panjang Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Kemudian juga disebut perusahaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance yang dibekukan izin usahanya dengan keputusan S-64/NB.2/2021 tanggal 18 Februari 2021. Perusahaan ini disebut melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 

Dikarenakan tidak menyampaikan perbaikan rencana pemenuhan ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 

Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dan telah mendapatkan izin usaha, wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar pada 31 Desember 2019. Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut maka Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan kegiatan usaha. (Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement