Tommy kemudian menjadi saksi dalam sidang Tansil. Satu hal yang tidak dimunculkan di persidangan adalah, Tommy merupakan salah satu pemilik perusahaan yang menerima pinjaman dari Bapindo tersebut.
Skandal Lahan di Bali
Kasus lain yang menjerat Tommy adalah skandal lahan di wilayah Bali. Perusahaan milik Tommy, BPG (Bali Pecatu Graha) digugat oleh 200 petani di desa Pecatu, Badung, Bali. Gugatan ini bukan tanpa alasan.
Sebab, Tommy diketahui mengusir penduduk sebuah desa untuk kepentingan pembangunan resor di Pulau Serangan pada 1996. Mirisnya, masyarakat desa itu diusir secara paksa dengan menggunakan gas air mata oleh aparat.
Tommy hanya menghargai tanah milik warga sebesar Rp2,5 juta per 100 meter persegi. Padahal, harga pasaran tanah ketika itu adalah Rp20-30 juta per 100 meter persegi. Proyek pembangunan resor itupun terbengkalai pada 1998 saat krisis moneter melanda tanah air. (TYO)
(Poetra Achock Haekal/Tim Litbang MPI)