"Untuk karyawan atau pengelola unit usaha koperasi akan melalui proses perekrutan yang berbeda," katanya.
Budi melanjutkan, proses pembentukan Kopdes Merah Putih akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama meliputi pembentukan akta atau legalitas koperasi, yang akan diverifikasi oleh Kemenkop.
"Tahap kedua pelatihan pengawas dan pengelola koperasi," kata dia.
"Kemenkop bertanggung jawab termasuk memeriksa pengurus, pengelola, dan pengawasnya bermasalah tidak dengan BI checking. Kalau bermasalah kami suruh ganti," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)