sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Taat Aturan, Izin Operasi Industri Ini Dicabut

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
26/07/2021 11:58 WIB
Kemenperin mencatat hingga 24 Juli 2021 pemerintah telah memberikan 17.919 IOMKI kepada total 16.670 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali.
Kementerian Perindustrian mencatat hingga 24 Juli 2021 pemerintah telah memberikan 17.919 IOMKI kepada total 16.670 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali.
Kementerian Perindustrian mencatat hingga 24 Juli 2021 pemerintah telah memberikan 17.919 IOMKI kepada total 16.670 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian mencatat hingga 24 Juli 2021 pemerintah telah memberikan 17.919 IOMKI kepada total 16.670 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali.

Sektor yang paling banyak mendapat izin beroperasi adalah industri kimia, farmasi dan tekstil (7.382 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (6.023 izin), dan industri agro (4.992 izin).

Berdasarkan jumlah tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan pemerintah sudah mencabut 299 IOMKI. Dimana sektor yang paling banyak dicabut izinnya adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agro, serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

"Di luar Jawa-Bali, pemerintah menerbitkan 3.493 IOMKI untuk 3.020 perusahaan. Paling banyak untuk industri agro (1.729 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (1.090 izin), serta industri kimia farmasi dan tekstil (690 izin),"ujar Agus secara virtual, dikutip Senin (26/7/2021).

Sementara itu, sebanyak 46 IOMKI di luar Jawa-Bali telah dicabut, mayoritas di industri agro dan industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. Namun, tak semua IOMKI dicabut karena pelanggaran aturan PPKM.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement