“Pencabutan IOMKI dilakukan karena perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada masa/periode pelaporan berikutnya,” terangnya.
Kemudian ia menuturkan, telah ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan dengan kondisi di lapangan, serta pemilik IOMKI bukan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
Sebagai informasi, perusahaan industri yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu (Rabu dan Sabtu) sampai pukul 23.59 WIB.
Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id). Hal itu berdasarkan SE Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Kami akan terus memastikan bahwa perusahaan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” tutup Agus. (NDA)