Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Kuburan Beras Bansos Covid-19
IDXChannel - Polisi menghentikan penyelidikan kasus temuan beras bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dikubur di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Polisi disebut tidak menemukan unsur pidana pada kasus tersebut.
"Iya, kasus dihentikan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).
Auliansyah juga menyebut tak ada yang dirugikan dalam kasus ini, termasuk pemerintah.
"Sehingga tidak memenuhi unsur pidana," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan puluhan karung beras bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 ditemukan terkubur di sebuah lapangan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Diduga, perusahaan pengiriman logistik JNE yang melakukan itu karena lokasinya yang berada persis di depan gudang perusahaan tersebut.
Tumpukan sembako itu pertama kali diketahui warga setempat yang juga sebagai ahli waris tanah tersebut. Menurut warga yang bersangkutan, dia mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan pengiriman tersebut. (NDY)