Pada kesempatan tersebut Indah juga mengimbau kepada perusahaan untuk menjadikan Surat Edaran THR menjadi pedoman perusahaan dalam membayarkan hak para pekerja. Seperti pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, pembayaran THR tidak boleh dicicil, hingga tidak boleh THR yang dipotong bagi setiap sektor industri.
Masalah-masalah tersebutlah yang kedepannya, jika ditemukan para pekerja, maka bisa segera diadukan di portal Posko THR.
Pada tahun lalu setidaknya ada 1.540 perusahaan yang diadukan melalui posko THR, pada akhirnya ada 1.026 perusahaan yang melengkapi pembayaran THR kepada karyawan setelah melalui pembinaan oleh Kemenaker.
Indah mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, hingga sanksi kepada perusahaan.
"Jadi tahun ini back to normal semua," pungkas Indah.
(SLF)