"Kemudian dilakukan tender oleh bagian yang mengurusi sarana prasarana. Anggota DPR apalagi Pimpinan DPR pasti tidak tahu detail seperti ini," tutur Johan Budi.
Ia mengingatkan agar dalam proses pengadaan barang dan jasa Setjen DPR harus transparan sehingga bisa membuat publik melihat citra legislatif di Indonesia lebih baik.
"Di proyek manapun harus sesuai dengan aturan yang sudah ada sesuai Perpres pengadaan barang dan jasa," tambahnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada akhir Maret 2022 lalu, Setjen DPR Indra Iskandar menjelaskan ke media, ada 505 rumah dinas DPR yang akan diperbarui gordennya dengan anggaran per rumah rata-rata Rp 80 juta-an, dengan pajak sekitar Rp 90 juta rupiah.
Diketahui dari keterangan yang tertera dalam situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) DPR RI tender 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' dengan kode tender 732087 tersebut dimenangkan oleh PT. Bertiga Mitra Solusi dengan penawaran Rp 43,5 miliar.
(IND)