Dia menambahkan, UU Ciptaker merupakan upaya untuk dapat memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia sehingga Indonesia bisa melakukan hilirisasi.
“Tujuan UU CK ini untuk menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih agar perizinan cepat dilakukan. UU CK memancing investor datang menanamkan modalnya dan untuk hilirisasi," ujarnya.
(DES)