sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanri Abeng: Batasi Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris di BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
23/06/2021 18:17 WIB
Mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng mengusulkan kepada Panja DPR RUU BUMN untuk memasukkan aturan pembatasan rangkap jabatan direksi dan komisaris di BUMN.
Tanri Abeng: Batasi Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris di BUMN (FOTO: MNC Media)
Tanri Abeng: Batasi Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris di BUMN (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng mengusulkan kepada Panja DPR RUU BUMN untuk memasukkan aturan pembatasan rangkap jabatan direksi dan komisaris di BUMN.

Saat dimintai keterangannya sebagai praktisi oleh panitia kerja (Panja) DPR, Tanri menjelaskan, ada manajemen holding yang menjabat di struktur kepengurusan anak dan cucu usahanya. 

Padahal, proses menjalankan bisnis anak dan cucu perusahaan yang terikat menjadi tugas utama manajemen holding. Perkaranya, manajemen dibayar secara double oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. 
Karena itu, Tanri menilai, ada regulasi yang membatasi rangkap jabatan tersebut. Setidaknya, manajemen holding hanya menjabat di anak bisnisnya saja.

"Kiat mau membicarakan UU yang akan datang, saya mengusulkan supaya jabatan rangkap ini juga bisa dimasukkan. kalau saya, satu hal, di BUMN ini ada anak dan cuci, bisa bisa direksi di holding dimasukin ke anak cucu. Kalau berkenaan, ini dibatasi kepada anaknya saja. Ini, tidak ada pembayaran honor yang double. Karena seorang direktur sudah digaji untuk itu, ya, kalau dia bekerja ke bawah, ya itu bagian dari tugasnya," ujarnya Rabu (23/6/2021). 

Poin lain yang diusulkan Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) adalah penguatan tugas dewan komisaris BUMN. Menurutnya, komisaris bersama direksi harus terlibat dalam pembahasan perencanaan program dan kebijakan jangka panjang perusahaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement