IDXChannel - Mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng memberikan sejumlah masukan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Salah satunya perihal tugas dewan komisaris perseroan negara.
Saat dimintai keterangan oleh panitia kerja (Panja) DPR, Tanri mengutarakan, perlunya penegasan tugas komisaris dalam UU BUMN yang baru. Dimana, komisaris bersama direksi harus terlibat dalam pembahasan perencanaan program dan kebijakan jangka panjang perusahaan.
Dengan demikian, dewan komisaris memiliki kontribusi pemikiran saat penyusunan konsep rencana jangka panjang korporasi pelat merah.
"Di dalam direksi merencanakan jangka panjang, ya, ini sebenarnya direksi menyediakan rencana jangka panjang sebaiknya ditambahkan berkonsultasi dengan dewan komisaris. Artinya apa? Jangan dewan komisaris disuruh naikin saja. Ini penting, karena komisaris juga berkontribusi pada pemikiran dan konsep rencana jangka panjang," ujar dia, Rabu (23/6/2021).
Asumsi tersebut didasari atas pengalaman Tanri selama menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero) sejak 2015 silam. Menurutnya, tidak semua dewan komisaris terlibat dalam pembahasan program atau kebijakan perusahaan.
Justru, komisaris hanya menerima dokumen rapi yang diberikan direksi untuk ditandatangani. Padahal, komisaris dibayar pemegang saham atau Kementerian BUMN.