sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanri Abeng Usul Tugas Komisaris di BUMN Diperkuat

Economics editor Suparjo Ramalan
23/06/2021 17:38 WIB
Mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng memberikan sejumlah masukan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN.
Tanri Abeng Usul Tugas Komisaris di BUMN Diperkuat (FOTO: MNC Media)
Tanri Abeng Usul Tugas Komisaris di BUMN Diperkuat (FOTO: MNC Media)

Meskipun, kondisi tersebut tidak dialaminya selama menjadi Komut Pertamina. Namun, posisi 'komisaris terima bersih' banyak dilakukan oleh dewan penasehat perseroan negara lainnya. 

"Dari pengalaman saya di awal saya jadi dewan komisaris, saya sudah mengambil sikap, bahwa saya tidak akan menandatangani apapun yang direksi usulkan, tanpa saya terlibat di dalam pembahasan itu, itu posisi yang saya ambil. Tapikan tidak semua dewan komisaris mengambil posisi itu," katanya. 

Poin lain yang digaris bawahi lelaki kelahiran Sulawesi Selatan itu adalah kerja sama manajemen. Khususnya, saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di posisi ini, komisaris harus memantapkan atau menguatkan laporan tahunan yang disampaikan direksi kepada pemegang saham. 
Selama ini, alih-alih bukannya menguatkan, justru mengomentari dokumen perusahaan yang disodorkan direksi. 

"Jadi komisaris itu memantapkan apa yang disampaikan direksi kepada RUPS, jadi jangan sampai, misalnya direksi mengusulkan atau menyampaikan rencananya lalu komisaris membantah atau mengomentari lagi di situ, akhirnya Menterinya bingung, mana yang mesti saya ikut," tutur dia. 

Untuk diketahui, RUU BUMN menjadi awal dari DPR dan pemerintah melakukan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang posisi BUMN. Sebab, sebagai perseroan negara, BUMN mengambil peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement