"Artinya hanya melengkapi persyaratan formil saja, dan itu pun tidak cukup. Belum lagi, debat-debat secara terbuka dengan expert, akademisi dan seterusnya. Ini juga sangat minim sekali. Kita selalu membahas dalam tanda petik di setengah kamar kemudian ketika meluncur peraturannya atau undang-undangnya atau regulasinya memunculkan polemik," ujarnya.
Selain soal kejujuran, Maftuchan menilai bahwa yang perlu dilakukan pemerintah adalah tidak buru-buru untuk memaksakan agar kebijakan ini tetap berjalan. Mengingat, sejumlah penolakan sudah mulai banyak dilakukan.
"Saya kira kebijaksanaan yang diperlukan adalah melakukan revisi segera, dan kalau perlu melakukan revisi di undang-undangnya, undang-undang perumahan rakyat," pungkasnya.
(SLF)