sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Cukai Naik, TII Cium Potensi Penghindaran Pajak Tembakau

Economics editor Suparjo Ramalan
02/06/2022 11:19 WIB
Pemerintah telah menaikkan cukai tembakau dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi tembakau.
Tarif Cukai Naik, TII Cium Potensi Penghindaran Pajak Tembakau. (Foto: MNC Media)
Tarif Cukai Naik, TII Cium Potensi Penghindaran Pajak Tembakau. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah menaikkan cukai tembakau dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi tembakau. Sayangnya, hal ini justru meningkatkan potensi penghindaran pajak dari produsen tembakau itu sendiri.

“Awalnya dengan kenaikan cukai itu, kita berharap ada tambahan penerimaan negara sekaligus pengendalian konsumsi. Namun ada juga ternyata konsekuensi lain, yakni praktik penghindaran pajak,” ujar Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko, Kamis (2/5/2022).

Menurutnya, ini dapat terjadi karena struktur tarif cukai hasil tembakau dan batasan produksi, utamanya pada segmen rokok mesin, memiliki kelemahan, baik dari sisi produsen maupun konsumen. 

“Ketika cukai naik, konsumen dapat bergeser ke produk yang lebih murah karena selalu ada alternatif. Cukai berkurang efektivitasnya karena harga rokok masih bisa dijangkau akibat struktur cukainya,” kata Danang. 

Terkait dengan struktur tarif cukai, lanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah pernah merumuskan kebijakan penyederhanaan pada 2017, namun beleid itu dibatalkan dan kebijakannya saat ini baru terlaksana sebagian.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement