sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Cukai Tembakau Naik, Pemkab Bandung Barat Waspadai Penimbunan Rokok

Economics editor Adi Haryanto
16/12/2021 18:32 WIB
Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) menimbulkan sejumlah potensi penimbunan rokok.
Tarif Cukai Tembakau Naik, Pemkab Bandung Barat Waspadai Penimbunan Rokok. (Foto: MNC Media)
Tarif Cukai Tembakau Naik, Pemkab Bandung Barat Waspadai Penimbunan Rokok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) menimbulkan sejumlah potensi penimbunan rokok. Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempersiapkan sejumlah antisipasi.

Pertama adalah mengawasi aksi pemborongan besar-besaran dan penimbunan rokok oleh pedagang yang berharap bisa meraih keuntungan. Sebab, selisih yang didapatkan dari aksi ini bisa menimbulkan gejolak ekonomi sekaligus merugikan konsumen akibat kebijakan dari pemerintah pusat. 

"Memang ada prediksi bakal ada aksi borong atau penimbunan (rokok), walaupun belum tentu akan terjadi tapi tetap harus diantisipasi," kata Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi, Kamis (16/12/2021).

Dirinya beralasan, kondisi tersebut bisa terjadi karena dengan naiknya tarif CHT, dipastikan menyebabkan harga rokok tahun depan mengalami kenaikan. Sehingga harganya pun bakal lebih mahal dari tahun-tahun sebelumnya, karena bisa tembus sekitar Rp40.000 per bungkus.

Sebagai upaya antisipasi, pihaknya bakal melakukan pengawasan dengan cara menyisir setiap minimarket, pasar tradisional, maupun toko kelontongan yang biasa menyediakan rokok dengan jumlah yang cukup banyak. Pengawasan dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian dan petugas dari bea cukai.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement