Parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada kuartal IV/2022. Di mana, kurs rupiah di angka Rp 15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dolar AS per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kg dan inflasi sebesar 0,28 persen.
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Januari hingga Maret 2023 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
(NDA)