Sementara untuk hari kerja pada jam sibuk yang dimulai pada pukul 06.00 hingga 08.59 WIB dan 16.00 hingga 18.59 WIB masih dikenakan tarif yang sama yakni Rp20 ribu untuk tarif maksimal.
Kemudian untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tetap menggunakan tarif Rp10 ribu untuk tarif maksimal.
Risal mengatakan, tarif promo ini dikeluarkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: KP-DJKA 266 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 147 Tahun 2023 tentang Tarif Promo Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik yang ditandatangani pada Kamis (30/11/2023).
Ia menjelaskan, tarif promo ini diberikan untuk mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan LRT Jabodebek dalam bepergian selama masa libur akhir tahun ini.