IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan tarif ruas tol Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 854/KPTS/M/2023.
Mengutip laman resmi akun Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Kamis (10/8/2023), pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Ruas Tol Jagorawi.
Adapun rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya sebagai berikut:
- Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
- Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
- Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000