sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Bakal Naik, Berikut Rincian Harganya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/08/2023 16:04 WIB
Kementerian PUPR (PUPR) menaikkan tarif ruas tol Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo.
Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Bakal Naik, Berikut Rincian Harganya. (Foto: MNC Media)
Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Bakal Naik, Berikut Rincian Harganya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan tarif ruas tol Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 854/KPTS/M/2023.

Mengutip laman resmi akun Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Kamis (10/8/2023), pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Ruas Tol Jagorawi.

Adapun rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya sebagai berikut:

  1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
  2. Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
  3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement