Selain ruas tol Jagorawi, jalan tol Sedyatmo milik Jasa Marga juga akan mengalami kenaikan. Hal itu berdasarkan Kepmen PUPR No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.
Adapun rincian kenaikan ruas tol Sedyatmo adalah sebagai berikut:
- Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
- Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11 ribu
- Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, sebelumnya menjelaskan ada banyak pertimbangan dari kenaikan tarif tol, bukan sekedar pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum) saja, namun juga mempertimbangkan aspek inflasi yang pengaruhi kemampuan masyarakat untuk membayar.
"Pak Menteri akan melihat dari berbagai sisi, tidak hanya dari sisi investor atau BUJT, tetapi akan melihat ability to pay masyarakat yang saat ini tereduksi dari kenaikan BBM," kata Endra kepada MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.
(FRI)