IDXChannel - Pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada industri yang tidak patuh dengan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat saat ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian (Menprin) secara daring pada Sosialisasi Operasionalisasi dan Mobilitas Kegiatan Industri dan Kawasan Industri pada Minggu (4/7/2021).
Hingga hari ini pemerintah telah menerbitkan sebanyak 18.000 IOMKI serta 425 IOMKI telah dicabut karena tidak disiplin terhadap peraturan yang dijanjikan.
"IOMKI dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri. Aparatur yang berwenang dapat melakukan pengawasan IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum" Ujar Menperin
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Eko SA Cahyanto, menjelaskan akan mengambil langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan kegiatan industri selama PPKM darurat ini.