sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! Kemenperin Ancam Cabut Izin Operasional Industri Jika Langgar PPKM Darurat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/07/2021 16:21 WIB
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Surat Izin Operasional  dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada industri yang tidak patuh.
Tegas! Kemenperin Ancam Cabut Izin Operasional Industri Jika Langgar PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)
Tegas! Kemenperin Ancam Cabut Izin Operasional Industri Jika Langgar PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Surat Izin Operasional  dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada industri yang tidak patuh dengan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat saat ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian (Menprin) secara daring pada Sosialisasi Operasionalisasi dan Mobilitas Kegiatan Industri dan Kawasan Industri pada Minggu (4/7/2021).

Hingga hari ini pemerintah telah menerbitkan sebanyak 18.000 IOMKI serta 425 IOMKI telah dicabut karena tidak disiplin terhadap peraturan yang dijanjikan.

"IOMKI dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri. Aparatur yang berwenang dapat melakukan pengawasan IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum" Ujar Menperin

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Eko SA Cahyanto, menjelaskan akan mengambil langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan kegiatan industri selama PPKM darurat ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement