IDXChannel - Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri pada tanggal 12 Januari 2022.
Dengan ditandatanganinya PP tersebut maka pembentukan holding industri pertahanan ada di depan mata.
Nantinya, holding BUMN Industri Pertahanan (Indhan) dengan nama Defend ID (Defence Industry Indonesia) terdiri dari PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana sebagai anggota holding.
Saat ini, Len sebagai induk holding Defend ID memiliki seluruh saham Seri B dari keempat anggota holding Defend ID. Sementara itu, pemerintah memiliki 1 lembar saham Seri A Dwiwarna keempat perusahaan tersebut serta 100% saham Len.
Direktur Utama Len, Bobby Rasyidin menjelaskan, proses holding BUMN Indhan tidak menyebabkan perubahan pengendalian negara terhadap anggota holding.