Sebagai informasi, Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), BUMN, dan Swasta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diterbitkan pada 17 November 2020.
Jalan Tol Japek II Selatan tersebut nantinya akan memiliki 7 Gerbang Tol (GT). KetujuhGT tersebut yakni, GT Jati Asih, GT Bantar Gebang, GT Setu, GT Sukaragam, GT Taman Mekar, GT Kutanegara, dan GT Sadang.
Keberadaan jalan Tol Japek II Selatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tak hanya itu, pengembangan wilayah kawasan industri, perumahan, maupun wisata sepanjang trase jalan tol tersebut. (TIA)